Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pria dituduh mengunggah foto anak perempuan Presiden China Xi Jinping ke media sosial. Alhasil, ia terpaksa mendekam di penjara.
Pria bernama Niu Tengyu tersebut dilaporkan mengalami penyiksaan hingga gangguan mental. Dia diganjar hukuman penjara 14 tahun karena diduga melakukan doxing atau mengungkap identitas putri Xi Jinping yang bernama Xi Mingze.
Kondisi Niu tertulis dalam surat terbuka yang ditandatangani 262 orang dan diunggah salah satu aktivis pada Selasa (12/12) lalu.
“Niu Tengyu bahkan tidak mengenali ibunya sendiri. Matanya kusam, dan dia berteriak dan meracau,” demikian isi surat itu, menurut laporan Radio Free Asia, Senin (18/12/2023).
Ibu Niu kabarnya sempat melakukan panggilan video dengan anaknya pada 24 November lalu. Dia menduga Niu menderita kerusakan otak atau gangguan psikologis.
Sang ibu juga sempat mengunjungi penjara demi bertemu Niu. Namun, petugas tak mengizinkan mereka bertatap muka.
Dia juga mengatakan para petugas tak konsisten menjelaskan kondisi Niu.
“Suatu waktu mereka bilang kondisi mental Niu baik-baik saja, tapi kemudian ketika mereka menolak saya, mereka bilang saya tak bisa bertemu karena kondisi mentalnya tidak normal,” ungkap ibu Niu.
Surat itu menyebut bahwa kondisi Niu bisa saja disebabkan karena pemberian paksa obat-obatan yang tak diketahui jenisnya.
“Kami menyerukan kepada otoritas Partai Komunis China untuk segera membebaskan Niu Tengyu dan semua korban lain dalam kasus ini, dan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang menjebak mereka,” lanjut surat itu.
Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Distrik di Maoming menyatakan Niu bersalah dan menjatuhkan hukuman bui pada 30 Desember 2020.
Dia diseret ke penjara usai diduga terlibat dalam doxing Xi Mingze.
“[Niu] menimbulkan perdebatan dan masalah, melanggar privasi orang lain, dan menjalankan bisnis ilegal,” demikian tercatat dalam putusan pengadilan. https://belakangan.com/