Jakarta, CNBC Indonesia – Rusli, pelaku pembajakan konten atau streaming online ilegal konten siaran olahraga, berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kediamannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan Rusli berawal dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com) sebagai pemegang hak siar pertandingan FIFA World Cup U-17 ke Polda Jabar atas aktivitas pembajakan konten miliknya oleh Rusli dan disiarkan secara ilegal di platform Youtube.
Tim Polda Jabar pun kemudian meringkus Youtuber ini tepatnya pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 2 siang waktu setempat. Pemilik akun Rusli ID ini mengaku melakukan pembajakan dengan motif ekonomi untuk meraup keuntungan finansial dari Youtube.
Rusli pun dijerat dengan UU ITE. Konten-konten bajakan yang diunduhnya di Kepulauan Riau ini bisa ditonton di seluruh tanah air, dan saat penemuan konten ilegal tersebut di area Jawa Barat.
Meski bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup, pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian mediasi antara tersangka Rusli dengan pelapor dari anggota AVISI, Vidio, dan sepakat untuk berdamai karena Rusli mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sehingga pemilik akun dengan lebih dari 1 juta follower ini pun tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
“Polda Jawa Barat melalui penindakan kasus pembajakan konten ini juga ingin turut mengedukasi masyarakat bahwa aksi streaming konten ilegal sangat merugikan baik itu pemilik platform legal maupun semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut yang dilindungi oleh hak cipta,” ujar Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI berharap penangkapan ini ke depannya bisa sebagai langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan konsisten mendorong pertumbuhan industri ekonomi kreatif dan ekonomi digital di Indonesia. Kami juga berharap aksi tanggap yang dilakukan pihak Polda Jabar ini bisa menjadi langkah awal dan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku pembajakan konten,” katanya.
Teguh Arifiyadi, SH, MH selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, pemerintah turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam
memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual terutama yang bermuatan konten negatif judi atau pornogafi, dengan membuka layanan laporan melalui aduankonten.id. https://frutangjeruk.com/