Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan grup salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) akan segera melakukan perubahan status dari sebelumnya perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup atau go private (delisting). Hal itu seiring dengan pemegang saham pengendali META, PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTIS) yang menyampaikan akan melakukan tender offer terhadap saham META.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam rangka penawaran tender sukarela yang dilaksanakan oleh MPTIS sehubungan dengan rencana go private, MPTIS berencana untuk membeli saham dari para pemegang saham sebanyak-banyaknya 4.490.444.344 saham atau setara 25,35% saham yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia Infrastructure Finance dan masyarakat dan lainnya.
“Penawaran tender dan harga penawaran salam hal rencana go private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTIS,” tulis manajemen META, Senin (18/12).
Harga Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, dimana harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Harga Rp 250 per saham tersebut merupakan harga premium yang 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana go private (yaitu Rp187 per saham).
Pada tanggal 10 November 2023, perseroan telah mengumumkan rencana go private dengan menerbitkan informasi kepada pemegang saham dan pemberitahuan akan diselenggarakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada 19 Desember 2023 dan untuk menyetujui rencana go private.
Jika rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan penawaran tender sukarela jumlah pemegang saham perseroan menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK) maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran tender sukarela, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
“Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI,” sebutnya.
Sebagai informasi jumah Pemegang Saham publik Perseroan saat ini berjumlah 12.491. Dalam hal terdapat pemegang saham publik yang sedang dijaminkan, maka yang bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam penawaran tender apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.
Sementara untuk pemegang saham publik yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi dalam penawaran tender, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.
Alasan-alasan rencana go private META di antaranya, setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights Issue di tahun 2010 dan 2018, perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan.
Selain itu, kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 perseroan merugi, perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018.
Apalagi, terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital intensive) dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi (return on investment) dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.
Manajemen juga menyampaikan manfaat-manfaat rencana go private kepada pemegang saham publik sebagai berikut :
1. Kesempatan untuk Menjual Kepemilikan Saham dengan Harga Wajar yang Lebih Tinggi dari Harga Rata-Rata Saham
Para Pemegang Saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada Perseroan dengan harga wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Go Private pada tanggal 10 November 2023.
2. Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh MPTIS
MPTIS akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender.
3. Konsekuensi dari Segi Pajak
Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri.
Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
Apabila Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 30% untuk perorangan.
Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena pungutan pajak penghasilan sebesar 20% dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. https://buerinas.com/