Advokat Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom, Ini Kata MA

Jakarta – Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran etik. Juru bicara MA Suharto mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi laporan tersebut ke Bawas.
“Besok (Rabu) akan saya tanyakan dulu ke Bawas terkait laporan dimaksud,” kata Suharto saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Lalu, detikcom menerima salinan dokumen Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku, Nomor: 047/KMA/SKB/VI/2009, 02/KB/P.KY/IV/2009.

Adapun Binsar Gultom dilaporkan karena dinilai melanggar etik usai memberikan pernyataan terkait putusan kasus Jessica Wongso di stasiun TV.

Pada poin Pengaturan nomor 3.2, butir 5, hakim dilarang mengeluarkan pernyataan atau pendapat kepada masyarakat atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun. Berikut bunyinya:

(5) Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.

Binsar Gultom Dilaporkan
Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Perwakilan advokat, Rudy Sirait, menyebut hakim Binsar Gultom diduga melanggar kode etik.

“Hari ini kita datang secara bersama-sama dengan seluruh aliansi pengacara Jessica untuk membuat laporan resmi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pelanggaran kode etik salah satu hakim. Yaitu pada saat itu hakim yang berinisial B,” kata Rudy di MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Rudy juga menunjukkan berkas laporan dan tanda terima laporan oleh Bawas MA. Dalam berkas itu, tertulis jelas nama hakim Binsar Gultom.


“Pengaduan dan permohonan agar dilakukan pemeriksaan terhadap hakim Dr Binsar Gultom, SH, SE, MH selaku salah satu anggota majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian tertulis dalam berkas yang ditunjukkannya.

Rudy menilai Binsar Gultom telah melanggar aturan https://kueceng.com yang dibuat oleh MA dan Komisi Yudisial karena membahas satu perkara yang telah diputus di salah satu TV swasta. Dia menyebut Binsar telah melanggar pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012.

“Pada saat itu yang bersangkutan atau terlapor memberi tahu atau membahas soal perkara yang telah diputus,” ucap Rudy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*